PT JAMKRIDA KALSEL

Unit Usaha Syariah

Penjaminan berlandaskan prinsip syariah, hadir untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kalimantan Selatan.

TENTANG KAMI

Pembentukan Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah (UUS) PT Jamkrida Kalsel merupakan unit usaha yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan berdasarkan prinsip syariah sebagai bagian dari PT Jamkrida Kalsel, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan. PT Jamkrida Kalsel memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), serta sektor usaha produktif lainnya guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan inklusi keuangan, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembentukan Unit Usaha Syariah ditetapkan melalui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal 09 September 2020 sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis perusahaan dalam menyediakan layanan penjaminan yang sesuai dengan prinsip syariah. Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Kalsel kemudian memperoleh izin pembentukan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-128/NB.213/2021 tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Kalsel tanggal 30 Desember 2021 dan mulai menjalankan kegiatan operasional penjaminan pembiayaan syariah setelah memperoleh izin tersebut.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Kalsel berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Seluruh kegiatan penjaminan dilaksanakan berdasarkan akad kafalah dengan menerapkan prinsip syariah. Melalui penyelenggaraan usaha yang berlandaskan kepatuhan syariah (sharia compliance), Unit Usaha Syariah PT Jamkrida Kalsel berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

01

Masyarakat Kalimantan Selatan yang mayoritas muslim

02

Kinerja perbankan syariah yang terus meningkat

03

Ekspansi bisnis penjaminan PT Jamkrida Kalsel

LAYANAN KAMI

Produk Unit Usaha Syariah

Kafalah Pembiayaan Multiguna

Penjaminan atas pembiayaan serbaguna untuk berbagai kebutuhan nasabah

Kafalah Pembiayaan KUR Syariah

Penjaminan atas pembiayaan program pemerintah KUR Syariah untuk mendukung pertumbuhan UMKM

Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa

Penjaminan atas pembiayaan proyek konstruksi serta pengadaan barang dan jasa

Kafalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah FLPP & Tapera

Penjaminan atas pembiayaan kepemilikan rumah, termasuk program FLPP dan Tapera

Kafalah Kontra Bank Garansi

Penjaminan atas penerbitan bank garansi bagi nasabah

Surety Bond

Penjaminan atas proyek konstruksi dan pengadaan barang dan jasa

PRINSIP SYARIAH

Penerapan Prinsip Syariah

Produk Unit Usaha Syariah (UUS) PT Jamkrida Kalsel diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan tujuan memberikan penjaminan atas risiko gagal bayar dalam transaksi pembiayaan syariah melalui akad penjaminan (kafalah). Seluruh proses penyelenggaraan penjaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, Penjaminan Pembiayaan Syariah wajib menerapkan prinsip syariah pada setiap tahapan kegiatan usaha, mulai dari proses penjaminan, pengelolaan risiko, hingga penyelesaian klaim serta pengembalian hak subrogasi. Seluruh aktivitas tersebut harus bebas dari unsur riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, serta transaksi yang berkaitan dengan objek atau kegiatan usaha yang diharamkan. Dengan demikian, penyelenggaraan penjaminan tidak hanya memberikan perlindungan atas risiko pembiayaan, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan objek haram.

Keadilan ('Adl)

Menempatkan sesuatu pada tempatnya secara adil

Dapat Dipercaya (Amanah)

Menjunjung tinggi kepercayaan dan tanggung jawab

Keseimbangan (Tawazun)

Menjaga keseimbangan berbagai kepentingan

Kemaslahatan (Maslahah)

Memberikan manfaat dan kebaikan bersama

Keuniversalan (Syumul)

Dapat dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat