Kebijakan Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) PT. Jamkrida Kalsel

Pernyataan Penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) ini merupakan wujud komitmen PT Jamkrida Kalsel untuk senantiasa menjaga integritas dan reputasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Kami menyadari sepenuhnya bahwa lembaga penjaminan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas penjaminan untuk tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta rekomendasi dari organisasi internasional seperti Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), PT Jamkrida Kalsel berupaya secara sungguh-sungguh untuk menerapkan program APU-PPT yang efektif dan berkesinambungan. Penerapan program ini didasari oleh kesadaran akan potensi risiko yang melekat pada industri keuangan, termasuk lembaga penjaminan, serta tanggung jawab kami untuk turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan terpercaya.

Pernyataan ini menggaris bawahi prinsip-prinsip dasar dan langkah-langkah strategis yang PT Jamkrida Kalsel ambil dalam memerangi kejahatan keuangan tersebut. Kami percaya bahwa dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran manajemen dan karyawan, serta dukungan dari para pemangku kepentingan, PT Jamkrida Kalsel dapat menjalankan fungsi penjaminan dengan amanah dan terhindar dari risiko penyalahgunaan untuk tujuan yang melanggar hukum.

Dasar Hukum APU PPT

Kebijakan dan prosedur ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
  5. Ketentuan lain yang terkait dengan APU-PPT.

Sejalan dengan perkembangan terkini terkait program APU PPT dan sehubungan dengan adanya Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan yang antara lain mengatur penerapan APU PPT dalam lingkup Konglomerasi Keuangan, maka PT Jamkrida Kalsel telah melakukan penyempurnaan Kebijakan penerapan Program APU PPT, yang berlandaskan atas 5 (lima) Pilar Penerapan Program APU PPT, yaitu :

1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi

  1. Pimpinan PT Jamkrida Kalsel, baik di tingkat Direksi maupun Dewan Komisaris, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan implementasi program APU-PPT yang efektif.
  2. Mereka menetapkan kebijakan dan prosedur APU-PPT, mengawasi pelaksanaannya, dan memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk implementasi program.
  3. Pimpinan secara aktif membangun budaya kepatuhan APU-PPT di seluruh tingkatan organisasi dan memberikan contoh yang baik dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program APU-PPT dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

2. Kebijakan dan Prosedur

  1. PT Jamkrida Kalsel wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta karakteristik bisnis lembaga.
  2. Kebijakan dan prosedur ini mencakup seluruh aspek program APU-PPT, termasuk Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pelaporan transaksi mencurigakan, pemantauan transaksi, pengelolaan risiko, dan pelatihan karyawan.
  3. Dokumen kebijakan dan prosedur harus mudah diakses, dipahami, dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan.
  4. Kebijakan dan prosedur harus ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan peraturan dan risiko yang dihadapi.

3. Pengendalian Internal

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana Pencucian Uang (PU) dan Pendanaan Terorisme (PPT) melalui fasilitas lembaga penjaminan.
  2. Mendeteksi secara dini potensi risiko PU/PPT yang mungkin timbul dalam operasional lembaga penjaminan.
  3. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan peraturan APU-PPT yang berlaku.
  4. Melindungi lembaga dari risiko reputasi, hukum, dan finansial akibat terlibat dalam atau gagal mencegah PU/PPT.

4. Sistem Informasi Manajemen

  1. PT Jamkrida Kalsel menerapkan prosedur PMPJ yang ketat untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas calon Pengguna Jasa (perorangan dan badan hukum) sebelum memberikan fasilitas penjaminan.
  2. Prosedur ini juga mencakup identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner dari Pengguna Jasa badan hukum.
  3. Pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan sifat hubungan usaha dengan Pengguna Jasa menjadi bagian penting dari PMPJ.
  4. PT Jamkrida Kalsel melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap Pengguna Jasa dan transaksi yang dijamin, termasuk identifikasi transaksi yang tidak lazim atau mencurigakan.
  5. Penerapan Risk Based Approach dalam PMPJ, di mana langkah-langkah Due Diligence yang lebih mendalam (Enhanced Due Diligence) diterapkan untuk Pengguna Jasa yang teridentifikasi memiliki risiko lebih tinggi.

5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan

  1. PT Jamkrida Kalsel menyelenggarakan program pelatihan APU-PPT yang berkelanjutan dan sesuai dengan peran serta tanggung jawab masing-masing karyawan.
  2. Pelatihan mencakup pemahaman tentang tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, peraturan perundang-undangan terkait, kebijakan dan prosedur internal APU-PPT, indikator transaksi mencurigakan, serta kewajiban pelaporan.
  3. Program edukasi juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran seluruh karyawan akan pentingnya pencegahan PU/PPT dan peran mereka dalam menjaga integritas lembaga.
  4. Materi pelatihan harus relevan dan disampaikan dengan metode yang efektif agar mudah dipahami dan diimplementasikan.

Kami berharap pernyataan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai keseriusan PT Jamkrida Kalsel dalam menerapkan program APU-PPT sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik.