Penjaminan Kredit Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa

Penjaminan Kredit Modal Kerja bagi penyedia jasa/kontraktor untuk membiayai pekerjaan konstruksi, pengadaan barang/jasa, atau jasa konsultansi.

Merupakan penjaminan atas Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank kepada Terjamin berupa penyedia jasa atau kontraktor untuk membiayai pekerjaan konstruksi, pengadaan barang/jasa, atau jasa konsultansi yang bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, maupun swasta nasional. Persyaratan pendukung meliputi Kontrak Kerja/SPK/SPMK/SKPL yang sah, Standing Instruction (SI), serta pengikatan Hak Tagih/Cessie Piutang proyek. Skema CAC digunakan untuk plafon sampai dengan Rp50 juta dengan jangka waktu sampai dengan 1 tahun dan dana APBN/APBD, sedangkan CBC digunakan untuk plafon lebih dari Rp50 juta atau proyek swasta/multiyears. Pencairan kredit dilakukan bertahap sesuai progres dan pelunasan termijn/turnkey dipotong secara proporsional untuk kewajiban kredit. Coverage maksimal 75% dari plafon kredit.

Anda Perlu Bantuan?

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Jamkrida Kalsel. Kami siap membantu Anda dalam mencapai kesuksesan bisnis Anda.