Penjaminan Kontrak Bank Garansi
Fasilitas Kontra Garansi kepada Bank Penerbit atas Bank Garansi untuk mendukung pelaksanaan proyek atau pekerjaan milik Obligee (Pemilik Proyek).
Merupakan fasilitas Kontra Garansi dari PT Jamkrida Kalsel kepada Bank Penerbit atas Bank Garansi yang diberikan kepada Terjamin/Principal dalam rangka pelaksanaan proyek atau pekerjaan milik Obligee. Jenis jaminan meliputi Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), dan Jaminan Sanggah Banding. Untuk transaksi swasta-ke-swasta dengan nilai lebih dari Rp500 juta berlaku minimum cash collateral 10%. Penjaminan dapat diberikan sampai dengan 100% dari nilai Bank Garansi dengan pengikatan agunan secara bawah tangan atau notariil. Pola klaim meliputi P1/P2 untuk pengajuan dan K1/K2 untuk pembayaran klaim sebelum atau sesudah pencairan Bank oleh Obligee.
Anda Perlu Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Jamkrida Kalsel. Kami siap membantu Anda dalam mencapai kesuksesan bisnis Anda.