Surety Bond
Penjaminan tiga pihak antara Surety, Principal, dan Obligee untuk menjamin penyelesaian kewajiban Principal sesuai kontrak pengadaan barang/jasa.
Merupakan perjanjian penjaminan tiga pihak antara PT Jamkrida Kalsel sebagai Surety, Kontraktor/Penyedia sebagai Principal, dan Pemilik Proyek sebagai Obligee. Penjamin memberikan jaminan atas kepastian penyelesaian kewajiban Principal sesuai kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun swasta. Varian produk meliputi Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Maintenance Bond, Jaminan Sanggah Banding, dan Jaminan Pembayaran. Proses penerbitan dapat didukung dengan agunan tambahan berupa cash collateral, kendaraan, tanah/bangunan, atau tanpa agunan fisik sesuai hasil analisis risiko. Coverage maksimal 100% dari nilai Sertifikat Surety Bond. Layanan dapat dilakukan langsung di kantor operasional atau melalui Agen Penjamin resmi terdaftar.
Anda Perlu Bantuan?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang Jamkrida Kalsel. Kami siap membantu Anda dalam mencapai kesuksesan bisnis Anda.