PT. Jamkrida Kalsel berdiri pada tahun 2013, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang usaha Penjaminan Kredit, yang merupakan salah satu infrastuktur perekonomian yang berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dalam rangka membantu permodalan UMKMK untuk mengakses permodalan ke bank atau lembaga keuangan non bank karena sektor UMKMK masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya yaitu terbatasnya akses terhadap sumber permodalan, khususnya yang berasal dari lembaga keuangan dengan keterbatasan agunan, serta pertumbuhan penyerapan kredit bagi koperasi dan UMKMK di daerah masih belum optimal, terutama untuk sektor produktif.
Dalam perkembangannya, peran PT Jamkrida Kalsel mulai dirasakan UMKMK dalam membantu akses permodalan ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank. PT Jamkrida Kalsel memiliki tekad yang kuat untuk selalu tumbuh dan berkembang secara positif guna mempertahankan dan meningkatkan kontribusinya dalam perekonomian Kalimantan Selatan khususnya bagi pengembangan ekonomi UMKMK. Proses pelaksanaan kegiatannya, PT. Jamkrida Kalsel bekerja berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangan lainnya dan asas-asas penjaminan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) sesuai dengan Perda Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2012 dan Pergub Prov Kalimantan Selatan No. 22 Tahun 2013 peran PT. Jamkrida Kalsel sebagai lembaga yang turut menunjang program pemerintah di bidang pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menangah dan Koperasi (UMKMK) dengan jalan melakukan kegiatan penjaminan kredit dan memberikan bantuan konsultasi manajemen.
Laporan Tahunan PT. Jamkrida Kalsel disusun sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan Perusahaan selama tahun 2023. Selain laporan keuangan, Laporan Tahunan ini juga menyajikan aktivitas Perseroan dalam usahanya mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, juga prospek Perseroan selama tahun 2023.
Laporan Tahunan ini juga sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance sebagai langkah transparansi informasi dan semakin memantapkan keberadaan Perseroan ditengah perkembangan ekonomi Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.