LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TAHUN 2022

Pengelolaan Perusahaan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance(GCG) pada dasarnya merupakan upaya untuk menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan secara lebih baik.

Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, disingkat PT Jamkrida Kalsel atau selanjutnya disebut Perusahaan, menyadari bahwa penerapan GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada Perusahaan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan harapan Pemegang Saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG, Perusahaan menyusun Pedoman GCG yang diterapkan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala sehingga semua nilai yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas Perusahaan dapat didayagunakan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang saling menguntungkan.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Pedoman GCG

  1. Perusahaan menetapkan Pedoman GCG untuk digunakan sebagai acuan dalam bertindak dan bersikap, serta diterapkan dalam kegiatan operasional.
  2. Mengoptimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kemandirian, bertanggung jawab dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  3. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara professional, efektif dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian masing-masing Organ Perusahaan.
  4. Meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.
  5. Mewujudkan Perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.
  6. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Provinsi Kalsel.
  7. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antar Organ Perusahaan.