PT. Jamkrida Kalsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel yang didirikan berdasarkan PERDA Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan yang merupakan salah satu infrastuktur perekonomian yang kehadirannya diperlukan dalam rangka membantu permodalan UMKMK untuk mengakses permodalan ke bank atau lembaga keuangan non bank serta untuk meningkatkan tumbuh kembangnya sektor ekonomi yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam mengembangkan ekspansi bisnis PT. Jamkrida Kalsel dan melihat masyarakat Kalsel mayoritas muslim serta kinerja perbankan syariah kian meningkat sehingga ada potensi untuk melakukan penjaminan syariah oleh karena itu telah dibentuk Unit Usaha Syariah PT. Jamkrida Kalsel yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-128/NB.213/2021 tentang Pemberian Izin Pembentukan Unit Usaha Syariah PT. Jamkrida Kalsel tanggal 30 Desember 2021